Cakupan omnibus law semakin hari semakin meluas seiring terus bertambahnya permintaan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Omnibus…
You must be logged in to view this content.
Meningkatkan Dinamika Masyarakat
Cakupan omnibus law semakin hari semakin meluas seiring
terus bertambahnya permintaan dan masukan dari kementerian dan lembaga
terkait.
Omnibus law awalnya disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ketika masih dipimpin Darmin Nasution. Saat itu omnibus law yang disusun terkait perizinan berusaha.
Omnibus law tersebut dikebut selama satu bulan dan naskah akademiknya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelum pelantikann untuk masa jabatan periode kedua.
Dalam pidato pelantikan untuk masa jabatan kedua, Presiden Joko Widodo mewacanakan omnibus law dalam bentuk Undang-undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-undang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Ternyata, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja merupakan perluasan dari omnibus law perizinan.
Omnibus law yang dirancang itu tidak hanya untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi, tetapi juga harus menciptakan lapangan kerja dan medorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi DPR, Sekretaris Kementerian Koordinatir Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja masih dinamis dan belum final sehingga belum bisa diperinci apa saja yang terdampak.
”Senin kemarin [11/11] kami baru mendapatkan arahan dari Presiden dan setelah itu baru kami tindak lanjuti. Saat ini masih terus berlangsung bersama dengan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Susiwijono, Rabu (13/11).
Undang-undang Cipta Lapangan Kerja terdiri atas beberapa klaster. Dua klaster pertama adalah klaster warisan dari omnibus law kemudahan perizinan, yakni terkait penyederhanaan perizinan dan pembenahan administrasi pemerintahan. Dalam dua klaster ini, pemerintah berencana mengubah paradigma perizinan dari license based approach menuju risk based approach.
Adapun terkait administrasi pemerintahan, pemerintah hendak merevisi dua undang-undang yakni UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Klaster-klaster baru yang masuk ke dalam omnibus law akan terus dibahas, antara lain terkait syarat investasi. Susiwijono menerangkan hingga saat ini hambatan investasi masih tinggi dan terbukti dengan daftar negatif investasi (DNI) Indonesia yang tinggi.
Program Legislasi
Klaster ketenagakerjaan juga dimasukkan ke dalam Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, tetapi Susiwijono masih belum memastikan apakah UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan turut terkena revisi dengan munculnya Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.
Klaster baru yang dimasukkan antara lain terkait kemudahan dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Susiwijono, itu baru ditambahkan dan masih hendak diinventarisasi dan ditindaklanjuti. Klaster tersebut akan menindaklanjuti masalah pengelompokan usaha mikro, kecil, dam menengah.
Klaster-klaster lain yang ditambahkan antara lain klaster kemudahan berusaha, riset dan inovasi, serta klaster kawasan ekonomi. ”Kami baru membahas tahap awal dan itu baru dengan kementerian terkait sehingga belum diplenokan bersama dengan seluruh kementerian,” ujar Susiwijono.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas berharap penyusunan dan pembahasan materi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja sebaiknya dipercepat dan diserahkan kepada DPR pada Desember. Badan Legislasi DPR menawarkan apabila perancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja memakan waktu lama maka bisa ditunda untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2020.
”Kalau pemerintah belum yakin bisa selesai dalam dua bulan ini, Undang-undang Cipta Lapangan Kerja bisa dimasukkan dalam long list dan dalam bulan-bulan ke depan program legislasi nasional 2020 bisa dievisi,” ujar Supratman, Rabu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud Md mengatakan omnibus law diperlukan dalam rangka mengatasi tumpang tindih aturan dan kewenangan yang selama ini terjadi. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sedang memetakan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan di level pusat dan segera ditindaklanjuti.
”Saat ini kita perlu mengikuti model pembangunan hukum yang mengenalkan omnibus law sehingga semua permasalahan bisa selesai,” ujar Mahfud, Rabu.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja perlu segera diselesaikan agar investasi bisa masuk dan mengeluarkan Indonesia dari middle income trap. (JIBI/Bisnis Indonesia)
Penulis : Muhamad Wildan
Cakupan omnibus law semakin hari semakin meluas seiring terus bertambahnya permintaan dan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Omnibus…
You must be logged in to view this content.