Sistem Pengupahan Jika UMK Dihapus, Gaji Buruh Turun

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan tentang penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan hanya menggunakan upah minimum provinsi (UMP).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan rencana tersebut ngawur, bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.
”Dalam UU Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota,” katanya dalam siaran pers yang diterima oleh Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (14/11).
Said Iqbal menegaskan upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung puluhan tahun lalu. Menjadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Hal tersebut akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.
Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada 2019 senilai Rp1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat 2019 yang tertinggi adalah Kabupaten Karawang Rp4.234.010. Sedangkan yang terendah Kabupaten Pangandaran senilai Rp1.714.673.
”Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya Rp4,2 juta hanya mendapatkan upah Rp1,6 juta. Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh,” tuturnya. Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial, seperti wacana revisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tidak menutup kemungkinan nantinya skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.
”Iya ada kemungkinan review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).
Di Jawa Tengah, UMP 2020 senilai Rp1.742.015. Sedangkan UMP 2019 Rp1.605.396. Sebagai perbandingan, UMK 2019 Kabupaten Boyolali Rp1.790.000; Kota Solo Rp1.802.700; Sukoharjo Rp1.783.500; Sragen Rp1.673.500; Karanganyar
Rp1.833.000; Wonogiri Rp1.655.000; Klaten Rp1.795.061. Secara umum nilai UMP lebih rendah daripada UMK. (Rezha Hadyan/JIBI)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan tentang penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan hanya menggunakan upah minimum…

You must be logged in to view this content.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *